Mengahdiri UNDANGAN


Yang wajib dihadiri adalah undangan pernikahan secara khusus ketika memenuhi syarat-syaratnya (yaitu tidak ada kemungkaran di dalamnya).

2- Yang dilarang untuk dihadiri yaitu undangan selamatan kematian (ma’tam) yang dilakukan oleh keluarga mayit dengan mengundang banyak orang. Perbuatan tersebut tidak disukai, menghadirinya pun demikian.

3- Undangan selain itu disunnahkan untuk dihadiri selama tidak ada udzur. Wallahu a’lam.” (Al Qowa’id wal Ushul Al Jaami’ah wal Furuq wat Taqosim Al Badi’ah An Nafi’ah, hal. 168).

Imam Ash Shan’ani rahimahullah menyebutkan, “Para ulama mengkhususkan wajibnya memenuhi undangan walimah dan semacamnya. Selain itu dihukumi sunnah. Karena untuk undangan walimahan diancam dengan suatu hukuman, sedangkan untuk undangan lainnya tidak demikian.” (Subulus Salam, 8: 133).

Undangan HNI JANGAN LUPA HADIRI JUGA YAH MEDI a silaturahim
www. Hni.id/093146

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAURAH TAKWINIAH ULA